Sewakan TKD , Eks Lurah Condongcatur Susul Lurah Caturtunggal dan Maguwoharjo

0
3
Beberapa bangunan permanen yang di Tanah Kas Desa seluas 1.980 meter persegi di Pedukuhan Gandok. (zukhronnee muhammad)

Kasus korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kapanewon Depok semakin mencuat dengan penahanan mantan Lurah Condongcatur berinisial R.

Sebelumnya mantan Lurah Caturtunggal dan mantan Lurah Maguwoharjo terjerat kasus serupa dan tengah mejalani hukuman.

Ditreskrimsus Polda DIY resmi menahan R pada Senin (22/6/2026) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat lurah. Ia diduga menyewakan tanah kas desa seluas 1.980 meter persegi di Pedukuhan Gandok kepada 17 penyewa tanpa izin yang sah.

Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, menjelaskan bahwa tindakan R melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017. Hasil audit BPKP Perwakilan DIY menyebutkan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.7 miliar.

“Tersangka tidak membuat izin yang sah, sehingga perbuatannya melanggar hukum,” ujar Ihsan dalam konferensi pers pada Selasa (30/6/2026) di Mapolda DIY.

Penyidik mengungkapkan bahwa R membagi tanah menjadi 17 kapling dan menyewakannya kepada individu, yang kini telah berdiri bangunan permanen, termasuk rumah tinggal dan Balai RW.

Saat mengetahui penyelidikan, R sempat mengembalikan uang sewa sekitar Rp1,3 miliar kepada penyewa, namun proses hukum tetap dilanjutkan untuk menelusuri aliran dana terkait.

R kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi tanah kas desa di Kapanewon Depok, di mana mantan lurah di Kalurahan Caturtunggal dan Maguwoharjo juga terlibat dalam kasus serupa.

Topaz Mardiarto, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, menegaskan dukungan Pemda DIY terhadap proses hukum ini.

“Kami melakukan pemetaan prioritas untuk kelurahan dengan TKD bernilai ekonomis tinggi dan memperkuat pengawasan pemanfaatan tanah kas desa,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pamong tentang aturan yang kini diperketat melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2024. (*)