Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY, Jumat (26/6/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Rumah Produksi Bersama (RPB) susu senilai Rp4,62 miliar.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, mulai dari ruang arsip, bendahara, sekretaris hingga ruang Kepala Dinas.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin pengolahan susu yang didanai APBN melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, proyek tersebut merupakan bagian dari program senilai Rp8,16 miliar.
“Pengadaan mesin factory sharing kemudian dimenangkan CV Anggrek Asri Jaya dengan nilai kontrak Rp4,62 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/6/2026).
Namun, mesin yang seharusnya menjadi fasilitas produksi susu UHT itu diduga tidak pernah dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Saat commissioning test pada Maret 2024, proses produksi gagal dilakukan karena boiler belum tersedia, sebagian mesin belum siap dioperasikan, serta sejumlah komponen belum lengkap.
Temuan itu diperkuat hasil verifikasi teknis Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
Dalam laporan teknis tertanggal 25 September 2024, mesin dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi kontrak sehingga progres pekerjaan dihitung nol persen karena tidak dapat difungsikan.
Dokumen yang disita akan digunakan sebagai alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)














