Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menunda pembacaan vonis terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kamis (23/4/2026).
Penundaan dilakukan karena draf putusan dinilai belum final dan masih memerlukan koreksi.
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menyampaikan sidang ditunda hingga Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB.
“Karena ada beberapa yang harus dikoreksi dan disempurnakan, maka sidang kita tunda,” ujar Melinda di Ruang Garuda PN Yogyakarta.
Penundaan ini membuat kepastian hukum bagi terdakwa yang dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) kembali tertunda.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga sidang lanjutan.
Di ruang sidang, Sri Purnomo hadir mengenakan kemeja batik dan peci. Ia didampingi istrinya, Kustini Sri Purnomo, serta sejumlah kerabat yang memberikan dukungan.
Kuasa hukum terdakwa, Soepriyadi, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk agenda putusan.
“Kami kaget, karena hari ini seharusnya pembacaan vonis. Pak Sri Purnomo sudah siap secara lahir dan batin,” kata Soepriyadi.
Meski demikian, ia berharap penundaan ini menghasilkan putusan yang lebih adil.
“Semoga putusan nanti benar-benar memberikan keadilan bagi terdakwa maupun masyarakat Sleman,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman yang menyeret Sri Purnomo ke meja hijau. Sidang lanjutan pekan depan dijadwalkan sekaligus pembacaan putusan. (*)














