Pemda DIY siap mengikuti penyederhanaan prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk wacana penghapusan syarat KTP pemilik asli saat perpanjangan pajak. Namun, kebijakan itu masih menunggu aturan teknis dari kepolisian.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayati, mengatakan hingga kini belum ada petunjuk pelaksana maupun teknis yang diterima Pemda. Ia menegaskan, aspek legalitas kendaraan menjadi kewenangan kepolisian, sementara pemerintah daerah berada di sisi penerimaan pajak.
“Kita belum ada juklak-juknisnya. Itu ranahnya kepolisian. Kalau di sana menyatakan boleh tanpa KTP asli, ya kita tinggal menjalankan,” ujarnya di Kompleks Kepatihan, belum lama ini.
Menurut Ni Made, kemudahan prosedur berpotensi menekan praktik percaloan sekaligus mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Meski begitu, ia mengingatkan aturan administrasi dan legalitas tetap harus sinkron agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Di sisi lain, PKB masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY. Kontribusinya bahkan disebut melampaui 30 persen dari total PAD.
“Paling besar itu pajak kendaraan. PAD kita masih sangat bergantung di sana,” tegasnya.
Pemda DIY, lanjut Ni Made, akan mendukung kebijakan yang mempermudah wajib pajak, selama memiliki dasar hukum yang jelas dari Kepolisian RI.
Wacana penghapusan KTP asli muncul sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan publik.
Kebijakan ini diharapkan memudahkan warga, terutama pembeli kendaraan bekas yang belum sempat melakukan balik nama, tanpa mengabaikan aspek legalitas. (*)














