Polresta Sleman akhirnya membeberkan alasan kuat di balik penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, suami yang menabrak dua penjambret istrinya hingga tewas.
Polisi menegaskan tindakan Hogi memenuhi unsur Noodweer Exces atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas, karena terbukti menabrak pelaku dari belakang.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, menyatakan kesimpulan ini bukan asumsi, melainkan hasil analisis ahli pidana terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Setelah melihat bukti CCTV, ahli mempelajari dan menentukan bahwa perkara ini masuk Noodweer Exces atau pembelaan yang tidak berimbang. Maka dari itu penyidik menilai perbuatan itu melanggar hukum,” tegas Edy di Mapolresta Sleman.
Edy mematahkan klaim pihak Hogi yang menyebut tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
“Kronologisnya. Itu bulan April ya, itu ada ibu-ibu yang naik motor kemudian dijambret oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor dengan mengiris tali tas selempangnya itu kemudian dibawa lari,” paparnya.
“Nah, pada saat lari, ternyata di sebelahnya ibu itu ada pengendara mobil yang kebetulan suaminya melihat istrinya yang sedang dijambret, maka suami itu melakukan pengejaran,” lanjut Edy.
“Pada saat melakukan pengejaran, pertama adalah dipepet, kemudian kena bodi kendaraan sebelah kiri, namun bisa meloloskan. Nah setelah lolos, kemudian masih dikejar, setelah dikejar, sepeda motor tersebut ditabrak dari belakang sehingga terpental menabrak tembok, kemudian korban terpental dua-duanya meninggal di tempat,” kata dia.
Meski dijerat pasal pidana berat karena menghilangkan nyawa orang, Edy memastikan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Hogi selama proses penyidikan hingga pelimpahan tahap II.
Polisi menolak permintaan pengacara keluarga jambret yang mendesak agar Hogi dipenjara.
“Pertimbangan kami subjektif, tersangka sangat kooperatif dari lidik sampai sidik, ada jaminan dari istrinya, dan tidak dikhawatirkan melarikan diri. Itu dasarnya kami tidak menahan,” pungkas Edy.
Kasus ini sendiri kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan, di mana Hogi dan pihak keluarga jambret sedang menempuh jalur damai (Restorative Justice). (*)













