PHRI DIY Batasi Kenaikan Harga Hotel 40%, Cegah Praktik ‘Aji Mumpung’ Saat Nataru

0
67
Fasilitas dan view dari salah satu hotel berbintang di Sleman Yogyakarta. (zukhronnee muhammad)

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengambil langkah tegas untuk menjaga wajah pariwisata Jogja menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Guna mengantisipasi lonjakan harga yang tak terkendali, PHRI menetapkan batas atas kenaikan tarif kamar hotel maksimal sebesar 40 persen dari harga normal (publish rate).

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo, mewanti-wanti para pengelola hotel agar tidak terjebak dalam praktik “aji mumpung” yang dapat merugikan wisatawan dan merusak reputasi daerah.

“Tolong dilaksanakan, jangan menjadi ajian mumpung. Kita sudah sepakat ada batas bawah dan batas atas. Kenaikan yang bisa ditoleransi maksimal 40 persen,” tegas Deddy, beberapa waktu lalu.

Deddy juga meluruskan isu viral di media sosial mengenai harga hotel bintang tiga di kawasan Malioboro yang menyentuh angka Rp 2,9 juta. Menurutnya, harga tersebut bukanlah tarif murni per malam, melainkan harga paket hiburan akhir tahun yang mencakup fasilitas tambahan seperti gala dinner.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua PHRI Kota Jogja, Novi Soesanto. Ia menekankan bahwa pembatasan ini sangat krusial agar wisatawan tidak “kapok” berkunjung kembali ke Yogyakarta.

“Jangan sampai hotel bintang satu dikasih harga tidak wajar, misalnya Rp 10 juta. Itu yang kita hindari. Kami ingin orang-orang merasa harganya tetap masuk akal sehingga mereka mau kembali lagi ke sini,” ujar Novi.

Ia juga menyarankan wisatawan untuk menghindari last minute booking karena harga saat pemesanan mendadak cenderung lebih tinggi.

Hingga saat ini, denyut reservasi hotel di DIY untuk periode 20 Desember hingga 2 Januari berada di angka 30-45 persen. Kawasan Malioboro masih menjadi primadona dengan okupansi yang sudah menyentuh 60 persen.

Meskipun mulai merangkak naik, angka ini tercatat masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. (*)