Warga Kampung Jatirejo, Sleman, kembali menegaskan penolakan terhadap penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka setelah muncul kekhawatiran bahwa alkohol masih dapat dipesan “secara sembunyi-sembunyi” meski sudah dihapus dari menu dan foto display di toko.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat (14/11/2025), warga meminta Kim’s Bar and Kitchen membuat komitmen tertulis untuk menghentikan seluruh bentuk penjualan miras, baik secara langsung maupun melalui pesanan tamu.
Salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan alkohol sebelumnya tetap disajikan melalui pesanan tertentu.
“Meskipun tidak didisplay dan tidak dicantumkan di menu, jangan sampai di masa depan tetap dilayani permintaan pengunjung yang minta alkohol,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lokasi usaha yang berdekatan dengan musala, masjid, dan sekolah dasar sehingga menimbulkan kekhawatiran dan trauma.
Pendamping hukum warga, Agung Nugroho, menegaskan bahwa warga membutuhkan kepastian hukum.
“Kehadiran saya untuk memastikan ada pernyataan tertulis bahwa di masa depan tidak akan melayani minuman beralkohol, baik secara langsung maupun atas pesanan,” katanya.
Ia menekankan bahwa desakan warga dilakukan untuk menjaga ketenangan lingkungan yang berbasis keluarga dan religius.
Warga berharap Kim’s Bar and Kitchen menerbitkan surat pernyataan atau perjanjian bersama serta menyusun prosedur operasional yang menutup kemungkinan penyajian alkohol dalam bentuk apa pun. Pengawasan lingkungan juga diminta diperketat agar potensi pelanggaran segera ditindak.
Sementara, Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Sleman turut mendesak manajemen Kim’s menghentikan praktik penjualan miras setelah kembali ditemukan indikasi peredaran.
Komandan KOKAM Sleman, Puput Purnomo, mengatakan pihaknya meminta klarifikasi langsung dari pengelola.
“Ada informasi berkembang bahwa masih ada praktik penjualan minol. Pihak KIMS menyampaikan akan mengevaluasi secara internal,” ujarnya.
Puput juga menyoroti maraknya penjualan miras ilegal di Sleman dan memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan.
Sementara itu, perwakilan Kim’s Bar and Kitchen, Tommy Susanto, membantah tudingan bahwa pihaknya menjual miras secara sembarangan. Ia meminta pihak penuduh menunjukkan bukti berupa identitas pemesan maupun nota transaksi.
“Sampai detik ini tidak dihadirkan namanya. Siapa yang memesan minuman itu?” kata Tommy.
Ia menyebut minuman yang sempat terlihat merupakan kebutuhan internal dan bukan produk jualan.
Tommy menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan koreksi jika bukti valid ditunjukkan, tetapi tidak akan tinggal diam jika isu berkembang tanpa dasar. (*)














