Bacok Pengendara Motor Secara Acak, Dua Pelaku Ditangkap

0
79
Kedua pelaku, yaitu AMZ (20) dan RA (19), keduanya warga Sinduadi, Mlati, Sleman. (dok polsek sleman)

Dua orang terduga pelaku klitih atau kejahatan jalanan dibekuk aparat Polsek Sleman usai melakukan pembacokan terhadap dua pengendara motor di Jalan Magelang Km 14, Dusun Temulawak, Triharjo, Kabupaten Sleman, Minggu (26/10/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

Kedua pelaku, yaitu AMZ (20) dan RA (19), masing-masing warga Sinduadi, Mlati, Sleman, ditangkap setelah petugas melakukan profiling dan pengejaran intensif. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan satu bilah celurit.

“Kejadian bermula ketika korban berboncengan dari arah Magelang menuju Sleman. Sesampainya di TKP, sepeda motor korban dipepet oleh sepeda motor pelaku,” ujar Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah pada rilis kasus di Mapolsek Sleman, Kamis (30/10/2025).

Setelah motor korban terjatuh akibat dorongan pelaku, AMZ turun dari kendaraannya dan mengayunkan senjata tajam ke arah korban.

Korban MK (15) mengalami luka terbuka di dahi, sedangkan korban FD (18) menderita luka robek antara jari telunjuk dan ibu jari tangan kiri serta patah tertutup tulang paha kiri. MK kini menjalani perawatan di RSUD Sleman.

Menurut Khabibullah, modus yang digunakan pelaku adalah “berputar-putar di jalan pada malam hingga dini hari dan sengaja mencari musuh dengan cara melukai orang lain” menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pemilihan korban bersifat acak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 351 ayat (2) KUHPidana serta Pasal 76 C UU No. 35/2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi menghimbau masyarakat khususnya pengendara roda dua untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur sepi pada dini hari serta segera melapor jika menjadi sasaran pepet atau penguntitan oleh kendaraan lain. (*)