Pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai menuai kritik di daerah. DPRD DIY mencatat sedikitnya sepuluh aduan warga yang mengaku rekeningnya diblokir secara sepihak, padahal tidak berkaitan dengan praktik kejahatan seperti judi online.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan para pelapor mayoritas berasal dari kalangan petani dan ibu rumah tangga. Rekening yang dibekukan itu digunakan untuk kebutuhan dasar seperti membeli pupuk, membayar sekolah anak, dan biaya kesehatan.
“Ini murni curhatan masyarakat. Ada yang tabungan pendidikan, ada yang untuk kesehatan, ada juga untuk beli pupuk dan alat pertanian,” kata Eko, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, langkah PPATK tersebut tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga dinilai melampaui kewenangan karena dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Ia mengingatkan bahwa pemblokiran rekening hanya sah jika berkaitan langsung dengan tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, atau pendanaan terorisme.
“Kalau terlibat kejahatan, silakan diblokir. Tapi jangan digeneralisasi. Jangan sampai uang masyarakat yang sah diblokir tanpa alasan jelas,” tegasnya.
Eko juga menyoroti lambannya proses pembukaan blokir, yang memperparah dampak sosial bagi warga. Banyak yang akhirnya tidak bisa membayar sekolah anak atau biaya berobat.
Ia menyayangkan tindakan PPATK yang menyasar rekening dengan saldo kecil namun penting bagi kehidupan pemiliknya.
“Rp1 pun, kalau tidak ada unsur pidana, tidak boleh diblokir. Ini soal keadilan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD DIY membuka posko pengaduan dan akan menyurati lembaga terkait, seperti OJK, BI, dan Komisi III DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian serius.
“Kita tidak bisa biarkan ini terus berlanjut. Suara masyarakat daerah harus sampai ke pusat,” pungkasnya.(*)














