Belum tuntas mendapat keadilan sebagai korban dugaan mafia tanah, kini Mbah Tupon (68) justru harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Ironisnya, gugatan itu dilayangkan oleh pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus peralihan sertifikat tanah miliknya.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl dan diajukan oleh M Ahmadi serta Indah Fatmawati, yang terakhir diketahui merupakan pihak terlapor dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon. Sidang perdana dijadwalkan pada 1 Juli 2025, dengan Triono sebagai tergugat utama, dan Triyono, Anhar Rusli, serta Mbah Tupon sebagai turut tergugat.
“Perkara itu masuk pada 11 Juni lalu. Sidangnya dipimpin hakim ketua Dhitya Kusumaning Prawarni,” kata Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, kepada wartawan Senin (16/6/2025).
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyebut gugatan ini ganjil. Pasalnya, kliennya tak pernah menjual tanah yang kini telah berpindah nama menjadi milik Indah Fatmawati, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) 24451.
“Ahmadi menggugat karena merasa dirugikan atas pernyataan Triono bahwa Mbah Tupon butuh uang dan mau menjual tanah. Padahal, Mbah Tupon tidak pernah menjual tanah tersebut,” tegasnya.
Gugatan ini muncul di tengah proses hukum pidana yang masih berjalan. Tim kuasa hukum Mbah Tupon telah menerima SP2HP dari kepolisian yang menyebut telah ada penetapan tersangka, mayoritas berasal dari pihak terlapor.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa proses pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon kini berada di ambang eksekusi.
“Sudah di pintu eksekusi, baik oleh Kejaksaan maupun aparat hukum lainnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Mbah Tupon mengetahui sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya tiba-tiba berganti nama pada 2020. Ia baru menyadari saat PT PNM datang hendak melelang tanah yang dijadikan jaminan pinjaman oleh pihak lain.(“)














