
Polemik penggusuran warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, masih mengalami kebuntuan seiring perbedaan pandangan antara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait kompensasi relokasi.
Di tengah proses beautifikasi Stasiun Lempuyangan, warga menolak pengosongan karena menilai pendekatan KAI tak adil dan minim transparansi.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menilai pesangon yang diberikan PT KAI belum sesuai keinginan warga. Bangunan tambahan yang dibangun warga selama puluhan tahun juga harus dihitung dalam kompensasi.
“Kemarin kan hanya pesangon. Kalau tambahan bangunan tidak dihitung, ya bisa jadi masalah,” tegas Sultan pada Senin 26 Mei 2025 silam.
Pernyataan Sultan memperkuat argumen warga yang menuntut pendekatan yang lebih manusiawi dan akuntabel.
Namun PT KAI mengklaim sudah sesuai prosedur. Setelah SP 1 diabaikan, SP 2 dilayangkan kepada warga pada Rabu (4/6/2025) pagi. Surat itu memberi tenggat tujuh hari untuk pengosongan. Jika diabaikan, penertiban akan dilakukan.
“KAI Daop 6 melaksanakan sesuai prosedur perusahaan. Sosialisasi dan mediasi sudah kami tempuh,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih.
Warga menolak karena tidak ada transparansi kepemilikan lahan dan bentuk kompensasi jelas.
Kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadan, menyebut KAI belum menunjukkan bukti sah atas tanah tersebut.
Raka juga menjelaskan bahwa kawasan tersebut memiliki sejarah panjang sejak masa konsesi antara Keraton Yogyakarta dengan perusahaan kereta api Belanda, Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), dan statusnya pasca-kemerdekaan tidak serta-merta menjadikan PT KAI sebagai pemilik sah.
“Warga bukan pendatang liar. Mereka tinggal di sini secara turun-temurun dan memiliki kontribusi besar dalam menjaga lingkungan stasiun,” tutupnya. (*)













