Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang masih menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat. Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 7 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di Daop 6 Yogyakarta. Dari 7 orang tersebut, 5 orang meninggal dunia.
Untuk mengatasi hal ini, Daop 6 Yogyakarta bersama dengan Korlantas Polri melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang PJL 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, Kamis (19/9/2024). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69.
Sosialisasi keselamatan di perlintasan secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Jawa dan Sumatera yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dengan melibatkan puluhan peserta dari pegawai KAI, personil Korlantas Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Direktorat Perkeretaapian, komunitas pecinta kereta api dan stake holders lainnya.
EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Bambang.
Pada tahun 2024 terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54 persen).
Bambang menambahkan bahwa KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
Pada tahun 2024 ini, Daop 6 telah berhasil melakukan penutupan sebanyak 6 titik perlintasan di berbagai wilayah. Saat ini masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.
Bambang menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibatkan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.