
Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha Jogja dituntut masing-masing lima tahun penjara dalam kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak secara berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp1,17 miliar untuk 83 anak korban.
Tuntutan dibacakan JPU Himawanti Setyaningsih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (12/10/2026).
Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua, yakni membiarkan anak dalam situasi masalah dan melakukan penelantaran serta kekerasan terhadap anak secara berlanjut.
Selain hukuman penjara, setiap terdakwa dituntut membayar denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana kurungan selama 90 hari.
Dalam tuntutan restitusi, setiap anak korban berhak memperoleh Rp14.168.914 berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertanggal 9 September 2026. Total restitusi untuk 83 anak mencapai Rp1.176.019.862.
Jika penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi untuk membayar restitusi, jaksa menuntut penggantian dengan pidana penjara selama 14 hari.
Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan pekan depan.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan di persidangan. (*)













