Seorang Kakek Diamankan Petugas usai Pamer “Burung” di Toilet Umum Alkid

0
139
Pelaku pornoaksi hadir saat konferensi pers di Mapolresta Jogja (zukhronnee muhammad)

Kakek berinisial AS (62) terpaksa diamankan Kepolisian Resor Kota Jogja karena kerap memamerkan alat kelamin kepada perempuan-perempuan yang akan menggunakan toilet di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta.

“Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari pada Maret silam,” ujar Ipda Apri Sawitri Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Jogja, Rabu (10/5/2023).

“Korban ada dua yaitu pengunjung Alun-alun Selatan yang pertama yaitu pelapor sendiri N (perempuan, 39), kemudian korban yang kedua berinisial A (29) perempuan,” imbuhnya.

Pelaku adalah penjaga toilet umum. Kronologi kejadian berawal dari kedua korban yang hendak ke toilet. Toilet umum berada di lantai dasar dan pelaku berada di lantai atas.

Setelah selesai, kedua korban beriringan membayar retribusi. Kemudian korban A kaget saat melihat pelaku sedang duduk tegak di kursi dengan kedua tangannya berada di meja, kaki membuka dan memperlihatkan alat kelamin.

“Korban N yang saat itu memegang HP karena keinginannya untuk video call justru tidak sengaja merekam tersangka pada posisi sama seperti yang dilihat oleh korban A,” terang Apri.

Setelah kejadian tersebut, kedua korban berinisiatif melapor ke Polsek Kraton, kemudian dari Polsek menelepon ke Satreskrim Polresta Jogja yang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

“Menurut keterangan tersangka bahwa dengan memperlihatkan alat kelaminnya, dia merasa puas dengan hasrat seksualnya,” tandasnya.

Pelaku saat ditanya wartawan berkilah kejadian tersebut hanya sekali dilakukan dan mengaku lupa menutup celana.

“Ya saya mungkin lupa itu, pas itu waktu kencing lupa nutup, nggak sengaja atau gimana tapi saya nggak tahu,” kata AS.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Kontributor: Zukhronee Muhammad