Dalam minggu ini Satpol PP DIY akan melakukan penyegelan Tanah Kas Desa (TKD) yang disalahgunakan di dua tempat sekaligus. Kedua tempat tersebut adalah Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman serta di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.
“Dalam minggu ini [penyegelan tkd] di maguwo, berupa kafe dan futsal ada agrowisata. Terus satu lagi di girisubo gunungkidul. Tapi dalam berita acara sudah siap membongkar sendiri. Kita tunggu pernyataannya kalau tidak kita proses yg sama,” papar Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY pada Senin (22/05/2023).
Menurutnya penyegelan kedua lokasi TKD sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2017. Sesuai aturan tersebut, pemanfaatan TKD harus sesuai peruntukan dan tidak boleh digunakan untuk hunian.
Namun di kedua Maguwoharjo dan Girisubo, pengembang menyalahi perizinan awal pemanfaatan lahan. TKD di Girisubo diubah menjadi hunian seperti villa.
TKD di Girisubo seluas 5.000 meter persegi ditawarkan kepada warga untuk dibangun villa dengan alasan investasi. Padahal dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tegas dilarang adanya transaksi dan perpindahan kepemilikan.
“Setelah diselidiki ternyata pengelola tidak mengantongi izin. Sudah dibangun dioperasionalkan dan disewa-sewakan,” jelasnya.
Sementara di Maguwoharjo, TKD dibangun kafe. Di kawasan ini memang banyak laporan masyarakat yang masuk tentang penyalahgunaan TKD hingga 90 laporan.
TKD tidak hanya dibangun perumahan namun juga restoran dan kafe tanpa adanya izin. Padahal Pemda DIY maupun Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat memastikan TKD di Maguwoharjo berstatus sultan ground.
“Ada yg 300 meter sampai 1000 meter. Belum cek semua, ada yang cafe, tapi tetap enggak boleh tempat tinggal di TKD apalagi tanpa izin,” tutupnya.