Ladang ganja seluas 3 hektare berhasil ditemukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bantul di pedalaman hutan di Desa Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Ladang ini berhasil diungkap usai pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada akhir Januari 2023 silam.
Dalam penangkapan kala itu, Polisi mengamankan 12 paket narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 969 gram dari 2 tersangka DS (24) dan INR (23). Keduanya ditangkap di Dusun Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
“Narkotika tersebut diedarkan di wilayah Kasihan karena wilayah Kasihan banyak mahasiswa. Kan ganja itu yang sering mengonsumsi anak muda. Selain itu, pelaku sempat juga mengedarkan di wilayah Banguntapan,” kata Ihsan, Kapolres Bantul kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Ihsan melanjutkan, pengiriman narkotika dari Aceh tersebut menggunakan jasa ekspedisi. Katanya, Polres Bantul lalu mengembangkan penyelidikan tersebut, sehingga membawa mereka ke Gayo Lues.
“Ketika di Gayo Lues, Polres Bantul bersama Polres Gayo Lues mendapati fakta bahwa RS yang masih DPO [Daftar Pencarian Orang] ternyata memiliki lahan ganja di Desa Agusen,” kata dia.
Lalu, lanjut Ihsan, tim gabungan akhirnya mendapati lahan ganja seluas dua hektar yang pernah dipanen RS. Ini merupakan sisa ganja yang didapat DS di Desa Agusen.
“Dalam perjalanan, tim gabungan juga menemukan lahan ganja lain seluas satu hektar yang belum diketahui pemiliknya. Kalau dari hitung-hitungan kami, untuk satu kilo ganja itu nilainya sekitar Rp7 juta. Sedangkan yang kita temukan adalah 3 hektare, ini bisa menghasilkan 3 ton ganja kering,” imbuhnya.
Pohon-pohon ganja tersebut akhirnya dicabut dan dibakar oleh tim gabungan Polres Bantul dan Gayo Lues. Pohon ganja yang didapat mencapai sekitar 30.000 pohon dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Lalu, 16 batang pohon ganja sisanya dibawa ke Polres Bantul untuk kelengkapan penyidikan.
Polisi menerapkan pasal berbedauntuk kedua tersangka ini. DS dikenakan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak 6 miliar. Sedangkan untuk tersangka INR, dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 1 miliar.
Kontributor: Zukhronee Muhammad