Seorang wanita berinisial IY (42) asal Tegalrejo, Kota Jogja, menjadi korban penyekapan yang berawal dari utang piutang di sebuah koperasi di Kalurahan Pandowoharjo, Sleman. Koperasi tersebut diketahui dimiliki oleh HA (39), yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Korban awalnya hanya berutang Rp2 juta pada Desember 2022 dan telah mengangsur sebanyak Rp1,7 juta. Namun, pada November 2023, HA meminta korban untuk membayar utang sebesar Rp28 juta dengan alasan untuk membayar bunga dan denda keterlambatan pembayaran,” ungkap AKP Risky Adian, Kasatreskrim Polresta Sleman Senin (15/1/2024).
Menurut Risky, IY kemudian dijemput paksa dan disekap di rumah HA selama satu hari.
“Selama disekap, korban sempat berkomunikasi melalui media sosial dengan anggota Polresta Bantul yang kemudian berhasil mengetahui lokasi penyekapan,” tambahnya.
Dengan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Sleman berhasil membongkar kasus penyekapan dengan modus utang piutang. Meski HA telah ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan masih terus dilakukan.
Lindawati Wulandari, Kepala Sub Bagian Humas Polresta Sleman, menambahkan bahwa HA dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa KTP-el dan Akta Kelahiran milik korban yang digunakan sebagai jaminan utang.
“Sambil menunggu proses hukumnya, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sleman,” tutup Lindawati.
Kontributor: Zukhronee Muhammad