Pembuang Sampah Liar di Ring Road Masih Masif, DLHK DIY Minta Kabupaten Segera Bertindak

0
127

Lebih dari 25 titik pembuangan sampah liar masih ditemukan di sepanjang Ring Road, khususnya di wilayah selatan Yogyakarta. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menilai kondisi ini mengkhawatirkan dan meminta pemerintah kabupaten, terutama Bantul dan Sleman, segera melakukan pembersihan sebelum jumlah titik pembuangan bertambah.

“Di provinsi, kewenangan pengelolaan sudah diserahkan ke kabupaten/kota. Saat ini, penanganan dilakukan dengan dua pendekatan: persuasif dan kuratif,” jelas Aris Prasena, Kepala Bidang Persampahan DLHK DIY, Rabu (4/5/2025).

Pendekatan persuasif dilakukan melalui edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, sedangkan kuratif melibatkan penegakan hukum dan evakuasi sampah secara berkala. “Penegakan hukum tipiring kita lakukan untuk memberi efek jera. Tapi tidak mungkin kita angkut setiap hari kalau masyarakat masih tetap membuang sembarangan,” tegas Aris.

Ia menyebut, di Kota Yogyakarta, kesadaran masyarakat mulai membaik dan jumlah pembuangan liar sudah sangat minim. Namun di sekitar Ring Road selatan, terutama wilayah perbatasan kota dan Kabupaten Bantul, masalah ini masih sering terjadi.

“Teman-teman kabupaten harus terus bergerak. Kita sudah koordinasi juga dengan Balai Besar Jalan karena Ring Road itu kewenangan mereka. Tapi untuk pembersihannya tetap harus dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.

Berdasarkan identifikasi DLHK DIY, sebagian besar titik berada di wilayah yang tidak memiliki status kepemilikan tanah yang jelas, sehingga menjadi area rawan pembuangan liar. Selain itu, upaya edukasi juga harus terus diperkuat, terutama menjelang momen Idul Adha yang biasanya meningkatkan produksi sampah.

“Sudah kami sosialisasikan ke panitia-panitia dan komunitas agar mulai mengurangi plastik sekali pakai, menggunakan besek atau daun. Kita dorong supaya perayaan keagamaan juga jadi lebih ramah lingkungan,” pungkas Aris.

DLHK DIY berharap kolaborasi lintas sektor bisa mempercepat pengurangan titik-titik pembuangan liar, mengingat dampaknya tidak hanya pada estetika kota, tapi juga kesehatan dan lingkungan hidup.(*)