Lurah Maguwoharjo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

0
117
Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin. (zukhronnee muhammad)

Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan Lurah Maguwoharjo, “KD”, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) dan pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah.

“KD” diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“KD” diduga tidak bertindak tegas untuk menghentikan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh “RS”, Direktur PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara, pada tanah kas desa dan pelungguh yang tidak memiliki izin dari Gubernur DIY,” papar Muhammad Anshar Wahyudin, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023)

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, “KD” telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PERGUB DIY No. 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut. 

“Namun, “KD” tidak melaksanakan kewenangan tersebut dengan baik dan malah membiarkan “RS” memanfaatkan dan membangun perumahan di atas tanah kas desa dan pelungguh yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum,” lanjutnya.

Akibat perbuatan “KD” bersama-sama dengan “RS”, negara mengalami kerugian sebesar Rp.995.120.000.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp.486.000.000 untuk pemanfaatan tanah kas desa dan pelungguh seluas 41.655 M2 yang berlokasi di Padukuhan Pugeran, dan Rp.509.120.000 untuk pemanfaatan tanah pelungguh seluas 79.450 M2 yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.

KD sebelumnya merupakan saksi yang statusnya naik menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, KD dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan.

“Berdasarkan surat keterangan dokter di RS Wirosaban, menyatakan bahwa yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu,” imbuh Anshar.

Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini.

Kontributor: Zukhronee Muhammad