FR Dibunuh Setelah Membatalkan Kencan saat Bertemu Pelaku

0
117
Pelaku didampingi oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Jogja, HMR saat melakukan rekonstruksi. (zukhronnee muhammad)

Polresta Jogja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita muda berinisial FR yang dilakukan oleh HMR (30) di kamar kosnya di Jalan Krasak GK 2/15, Yogyakarta, pada hari Senin (1/4/2024).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung hampir dua jam ini mengungkap kronologi kejadian yang tragis.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, menjelaskan, berdasarkan 30 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, terungkap bahwa HMR dan FR bertemu setelah berkenalan melalui media sosial.

HMR menjemput korban menuju kosnya dan berniat untuk berkencan. Namun sesampai di kamar kos, terjadi pertengkaran hebat antara keduanya karena korban membatalkan kencan.

“Pertengkaran ini membuat HMR marah dan nekat menusuk korban dengan pisau gunung sebanyak 12 kali,” lanjutnya.

Setelah kejadian, HMR berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan barang-barang yang terkena darah dan membuangnya di tempat sampah yang terletak tak jauh dari kos pelaku.

“Pelaku sempat melakukan buang sampah ini sebanyak dua kali. Ia kemudian kabur dengan membawa sepeda motor korban,” kata dia.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340, 338, 353 ayat 3, dan 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kontributor: Zukhronee Muhammad