Pemda DIY dengan tegas melarang sekolah-sekolah negeri di Yogyakarta melakukan pemaksaan program yang tak sesuai dengan aturan. Hal ini disampaikan Sekda DIY menyusul munculnya kasus pemaksaan jilbab pada siswi oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di SMAN 1 Banguntapan beberapa waktu lalu.
“Tidak boleh kemudian ada pemaksaan terhadap program-program sekolah kalau itu memang tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” ungkap Sekda DIY, Baskara Aji, Selasa (2/8/2022).
Walaupun sekolah mengklaim hanya memberikan tutorial pada siswi yang bersangkutan, hal itu tetap saja tidak bisa dibenarkan. Pemahaman yang keliru terhadap aturan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut membuat pengelola bidang pendidikan melanggar aturan tersebut.
Aji melanjutkan, setiap anak memiliki beragam karakter dan kelebihan serta kekurangan masing-masing. Tidak semua siswa terima bila dipaksa melakukan tindakan sesuai keinginan guru dengan alasan menjadikan mereka lebih baik dalam mengenakan baju keagamaan. Hal ini tidak sesuai dengan ruh pendidikan yang perlu ditanamkan pada peserta didik.
“Ya tentu kita prihatin dan perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman kembali terhadap para pengelola bidang pendidikan supaya tidak ada lagi pemaksaan-pemaksaan yang seperti itu,” tandasnya.
Guru sebagai tenaga pendidik, khususnya di sekolah negeri seharusnya memfasilitasi anak untuk berkembang, bukan memaksakan kehendak. Mereka semestinya memberikan bimbingan pembelajaran yang sifatnya umum universal karena keberagaman dan kebhinekaan peserta didik di sekolah.
“Berbeda bila hal ini terjadi di sekolah berbasis agama yang menerapkan kebijakan sesuai aturan agama,” kata dia.
Karena itu Pemda DIY meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY untuk mengkaji kasus yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan tersebut. Investigasi lebih dalam pun harus dilakukan untuk mengetahui siapa yang bersalah dalam kasus tersebut agar tidak terjadi persoalan yang sama di kemudian hari.
Bila ditemukan kesalahan di sekolah maka bisa saja diberikan sanksi. Bila dibutuhkan pun Disdikpora bisa meminta surat kepada Gubernur DIY untuk mengatur kebijakan sanksi tersebut.
“Kalau kemudian oleh disdikpora dipandang perlu tim yang ada di pemda, ya tentu nanti pak kepala dinas dikpora akan bikin surat kepada pak gubernur. Kalau akan ada sanksi atau tidak, tentu sanksi atau tidak sanksi itu perlu ada kajian penelitian,” tandasnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad