Tabrak Lari Maut di Bantul, Pengemudi Innova Terancam 6 Tahun Penjara

0
4
Toyota Innova yang terlibat kecelakaan tabrak lari di Simpang Empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Jumat (30/10/2026). Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengendara motor dan melukai pemboncengnya. (Dok. Polres Bantul) 

Pengemudi Toyota Innova berinisial H (41) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bantul setelah terlibat kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor dan melukai pemboncengnya di Simpang Empat Ketandan, Banguntapan, Bantul.

Kecelakaan terjadi Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. H diduga berbelok terlalu melebar hingga masuk ke jalur berlawanan dan menabrak Honda Beat yang melaju dari arah barat ke timur.

Pengendara motor, Nur Alfianto (24), meninggal dunia di lokasi. Pemboncengnya, DAF (25), mengalami luka lecet di kaki kanan dan luka robek di kepala bagian belakang.

Usai tabrakan, H tidak berhenti untuk menolong korban. Ia justru melarikan diri ke arah Blok O, berputar arah di kawasan Jogja Expo Center (JEC) dan Perpustakaan Daerah, sebelum akhirnya dihentikan warga di dekat Pos Polisi Gedongkuning.

Kasihumas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan H ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (31/10/2026).

“Selain itu pelaku juga sudah dilakukan penahanan sejak Sabtu 31 Oktober,” kata Rita, Minggu (1/11/2026).

H dijerat Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai enam tahun penjara dan denda Rp75 juta.

Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)