BUKP Tegalrejo Rugikan Negara Rp2,7 Miliar, Dua Pegawai Jadi Tersangka

0
1
Dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUKP Kemantren Tegalrejo, DS dan AY, digiring menuju Lapas 2A Yogyakarta dari Kejati DIY, Selasa (29/9/2026). Penyidik menyebut perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,719 miliar. (istimewa)

Dua pegawai Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DS selaku pemegang kas dan AY selaku ketua BUKP periode 2016-2022, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUKP.

Keduanya sebelumnya hampir setahun diperiksa sebagai saksi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan mereka sebagai tersangka sekaligus menahan keduanya pada Selasa (29/9/2026).

“Setelah ada dua alat bukti, DS dan AY mulai hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sampai 18 Oktober 2026 ke depan di Lapas 2A,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, Selasa malam.

Penyidik menduga uang yang semestinya dikelola untuk kegiatan kredit masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga digunakan untuk menopang sejumlah usaha pribadi yang mengalami kegagalan, termasuk angkringan dan bakpia.

DS diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP. Sementara AY diduga mengetahui penyimpangan tersebut dan menyetujui laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” kata Langgeng.

Modus yang ditemukan antara lain angsuran yang tidak disetorkan serta penggunaan nama orang lain untuk pengajuan kredit fiktif. Laporan keuangan juga diduga dibuat seolah-olah kondisi kas BUKP normal saat menghadapi pemeriksaan rutin maupun tahunan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat DIY menyebut dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2.719.536.834.

Dalam penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 23 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi dan menyita sekitar 25 dokumen serta uang tunai Rp100 juta.

” Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui secara utuh aliran dan penggunaan dana tersebut,” ujar Langgeng.

Untuk sementara, kegiatan pemberian kredit di BUKP Tegalrejo dihentikan berdasarkan instruksi dan arahan Pemda DIY.

Kedua tersangka kemudian digiring ke Lapas 2A Yogyakarta dari Kejati DIY pada Selasa malam. (*)