BPS DIY Akui Tak Bisa Jelaskan Rumus Penentuan Desil, Dinsos Belum Tahu Jumlah Warga Terdampak

0
3
Konferensi pers di Kantor Badan Pusat Statistik DIY. (zukhronnee muhammad)

Penjelasan BPS DIY soal perubahan peringkat kesejahteraan warga dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) justru menyisakan tanda tanya.

BPS DIY mengaku tidak memiliki kewenangan menghitung formula Proxy Means Test (PMT) yang menjadi dasar penentuan desil. Perhitungan tersebut merupakan kewenangan BPS Pusat.

“Jadi rumusnya itu ialah LN(Y_i) = β X_i… bingung sendiri kan ya? Kita juga bingung sebenarnya, karena kan biasanya yang menghitung PMT itu terus terang ialah di BPS Pusat. Kami di BPS Daerah, di BPS Provinsi maupun di BPS Kabupaten/Kota tidak ada kewenangan buat menghitungnya,” ujar Teguh Indrakusuma, Fungsional statistisi ahli madya BPS DIY, dalam konferensi pers di kantor BPS DIY, Senin (24/8/2026).

BPS DIY juga tidak dapat menguraikan secara rinci bobot 39 hingga 41 variabel yang digunakan dalam algoritma penentuan desil.

Plt. Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningrum menyebut perubahan desil dipengaruhi sejumlah indikator, termasuk jumlah anggota rumah tangga, kepemilikan aset, usaha dan penghasilan.

Pernyataan itu disampaikan saat menjelaskan kasus Timbul, pengemudi bentor asal Kulon Progo yang sebelumnya berada di Desil 1–2, tetapi kini tercatat Desil 9. Perubahan tersebut berdampak pada pengurusan surat keterangan tidak mampu untuk keringanan UKT anaknya di UNY.

Di sisi lain, Dinsos DIY juga belum mengetahui pasti berapa warga yang mengalami perubahan desil dan terdampak bansos maupun PBI Jaminan Kesehatan.

“Kami jujur memang belum memetakan secara detail begitu… Jadi untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan pasti real angkanya begitu ya Mas, karena ini berproses semuanya,” kata Kepala Dinsos DIY, Suyarno.

Yarno bahkan mengakui warga kurang mampu yang masuk Desil 9 merupakan kondisi yang tidak pas.

“Sebetulnya kalau Desil 9 tidak layak. Mesti harusnya mungkin ada di Desil 1 sampai 4,” ujarnya.

Meski protes warga terkait perubahan desil bermunculan, Dinsos DIY juga belum membuka posko pengaduan khusus untuk menampung keluhan warga terdampak.

Warga hanya diarahkan melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos, operator SIKS-NG di kelurahan. Proses verifikasi dan validasi tersebut membutuhkan waktu hingga tiga bulan. (*)