Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Tahan 12 Tersangka Baru

0
6
Para awak media saat melakukan wawancara dengan salah satu orang tua di sela reka ulang di Daycare Little Aresha pada Juni lalu. (zukhronnee muhammad)

Sebanyak 12 dari 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Jogja, ditahan usai diperiksa di Polresta Jogja, Senin (6/7/2026).

Dua tersangka lain belum ditahan karena satu orang tidak hadir saat dipanggil penyidik, sementara satu lainnya sedang hamil.

“Kami tahan 12 tersangka. Delapan ditahan di Polresta Jogja dan empat di Polsek Wirobrajan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, Selasa (7/7/2026).

Apri menjelaskan, dua tersangka yang belum ditahan sama-sama berstatus pengasuh. Tersangka yang sedang hamil dikenai wajib lapor dua kali seminggu, sedangkan yang tidak hadir akan dipanggil ulang.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Jogja menetapkan 14 tersangka baru yang sebelumnya masih berstatus saksi. Mereka terdiri atas pengasuh, dua staf administrasi, seorang petugas rumah tangga, dan seorang petugas keamanan.

Seluruh tersangka diperiksa pada Senin (6/7/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik menggelar perkara sebelum memutuskan penahanan.

Menurut Apri, para tersangka yang berstatus pengasuh dijerat dengan dugaan tindak pidana yang sama seperti pengasuh lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengasuh yang sebelumnya kami tetapkan ada 11 orang. Sekarang bertambah 10 orang, jadi total ada 21 pengasuh yang menjadi tersangka. Mereka bertugas dari kelas bayi sampai TK di Daycare Little Aresha,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka yang bukan pengasuh dijerat dugaan pembiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dalam UU Perlindungan Anak ada ketentuan soal membiarkan. Jika mengetahui dugaan tindak pidana, seharusnya melapor ke polisi, bukan diam saja,” kata Apri. (*)