Video Pedagang Sate ‘Guling-Guling’ di Malioboro Viral, Satpol PP Kota Jogja Ungkapkan Faktanya

0
103
Tangkapan layar video penjual sate berguling-guling di pedestrian Malioboro. (video warga)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja memberikan klarifikasi terkait video viral seorang pedagang sate yang berteriak histeris hingga berguling-guling di trotoar saat penertiban di kawasan sirip Malioboro, Selasa malam.

Insiden tersebut dipastikan bukan akibat tindakan represif petugas, melainkan karena pedagang terjatuh saat mencoba kabur.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat tim gabungan melakukan operasi di Jalan Suryatmajan sekitar pukul 21.00 WIB. Melihat kedatangan petugas, pedagang sate tersebut panik dan berusaha melarikan diri.

“Saat penertiban, pedagang sate tersebut berusaha lari, namun terpeleset. Hal itu mengakibatkan dagangannya jatuh berserakan. Yang bersangkutan kemudian teriak-teriak dan berguling-guling di trotoar,” ujar Dodi, Rabu (28/1/2026).

Petugas memutuskan tidak mengambil tindakan lanjutan atau menyita barang bukti pedagang tersebut untuk menghindari kericuhan (chaos), mengingat dagangannya sudah tumpah. Warga sekitar lokasi kejadian kemudian merekam momen tersebut hingga viral di media sosial.

Meski diwarnai drama, operasi penertiban tetap berjalan. Satpol PP mengamankan total 13 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di zona terlarang, dengan rincian 8 PKL di Jalan Suryatmajan dan 5 PKL di Jalan Pasar Kembang.

Dodi mengungkapkan, mayoritas pedagang sate justru berhasil meloloskan diri dengan sigap.

“Yang kami amankan barangnya adalah penjual minuman, gudeg, penyetan, ronde, bakwan kawi, dan ketoprak. Barang bukti berupa payung, kursi, tikar lipat, hingga aki,” jelasnya.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan keluhan pemilik toko dan pengunjung Malioboro yang merasa terganggu, serta penegakan Perda No. 26 Tahun 2002 tentang Penataan PKL yang memuat sanksi pidana.

Para pedagang yang terjaring diketahui merupakan “pemain lama” yang sudah berulang kali ditertibkan namun tetap membandel. (*)