Curiga Uangnya Dicuri, Pria di Gamping Nekat Membakar Tiga Motor Tetangganya

0
86
Kendaraan yang hangus terbakar dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolsek Gamping. (istimewa)

Seorang buruh harian lepas berinisial MT (41) ditangkap oleh Polsek Gamping setelah membakar tiga unit sepeda motor tetangganya di Trihanggo, Gamping, Sleman, pada Sabtu (25/10/2025). Motif pembakaran yang dilakukan dinihari sekitar pukul 01:30 WIB, menurut kepolisian, adalah dendam karena pelaku menuduh salah satu korban mencuri uangnya senilai Rp 1.100.000.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P. menyatakan bahwa pelaku membeli bensin dalam botol plastik dengan tutup merah beberapa jam sebelum kejadian.

“Tiga motor milik korban — Yamaha Mio, Honda Vario, dan Yamaha Scorpio — rusak parah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta. Pelaku menyiram bensin ke sepeda motor korban lalu menyalakan api dengan korek gas. Ini bukan aksi spontan, melainkan dendam lama,” kata AKP Bowo Susilo pada Selasa (18/11/2025).

“Kami pastikan motifnya balas dendam terkait dugaan pencurian uang antara pelaku dan korban,” tambahnya.

Polisi mengungkap bahwa MT adalah residivis kasus penganiayaan dan ditemukan luka bakar di kaki kanannya saat ditangkap. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa korek api gas dan botol plastik bekas bensin.

Bowo menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban wanita inisial SN (52) yang tinggal di rumah kakaknya yakni TW mendengar suara ledakan dari teras rumah.

“Sehingga (korban) keluar ke rumah, kemudian korban SN melihat teras dan ketiga unit sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan terbakar,” ujarnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan damkar. Awalnya, peristiwa itu dilaporkan sebagai kebakaran. Namun, dari hasil penyelidikan terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.

Bowo menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP atau Pasal 406 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga menyita empat termasuk tiga motor yang terbakar sebagai barang bukti. (*)