Pemkot Jogja dan Bantul Larang Operasional Bentor dan MaxRide, Namun Penegakan Aturan Masih Lemah

0
104
Becak motor leluasa melintas di kawasan Malioboro Jogja. (zukhronnee muhammad)

Pemkot Jogja dan Kabupaten Bantul resmi melarang operasional becak motor (bentor) serta kendaraan roda tiga bermesin MaxRide. Kebijakan itu ditegaskan melalui SE Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 yang berlaku sejak 31 Oktober 2025.

Namun Pemda DIY menilai penertiban di lapangan belum berjalan konsisten.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyoroti persoalan utama MaxRide yang tidak memenuhi dasar hukum angkutan umum. Secara produksi tercatat sebagai mobil, tetapi menggunakan pelat nomor sepeda motor.

“Peruntukannya tidak sesuai sehingga tidak boleh beroperasi sebagai angkutan penumpang di jalan umum, apalagi di kawasan khusus seperti Malioboro,” ujarnya Senin (17/11/2025).

Made menegaskan kewenangan operasi dan penegakan hukum berada pada pemerintah kabupaten/kota serta kepolisian. Pemda DIY hanya mengatur zonasi, bukan penindakan. Karena itu ia meminta daerah menyamakan persepsi dan menindak tegas.

“Jika ditetapkan tidak boleh, ya tidak boleh. Jika diizinkan di wilayah tertentu, kabupaten/kota harus jelas menentukan kawasan yang diperbolehkan,” katanya.

Terkait bentor, Made menegaskan larangan di Malioboro bukan kebijakan baru. Bentor tidak masuk kategori kendaraan tradisional dalam Perda 5/2016 dan tidak memiliki kejelasan sebagai angkutan umum.

“Prinsipnya kami ingin menegakkan Perda. Sudah beberapa kali kami berdiskusi dengan mereka,” tegasnya.

Ia berharap penindakan dapat digabungkan dengan operasi lalu lintas kepolisian. Menurutnya, penataan transportasi di Yogyakarta membutuhkan waktu, tetapi harus dilakukan demi udara bersih dan keselamatan pejalan kaki.

“Aparat, Pemda, dan masyarakat harus bekerja sama,” ucapnya.

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, sebelumnya menyatakan larangan dilakukan untuk menjaga kelestarian transportasi tradisional.

“Becak motor akan digantikan becak kayuh berpendorong listrik agar ciri khas becak kayuh tetap ada,” ujarnya.(*)