Dinas Perhubungan Kota Jogja ingatkan pengguna kendaraan bermotor di wilayahnya untuk mentaati batas kecepatan saat berkendara di Kota Jogja. Hal ini untuk menekan potensi dan fatalitas kecelakaan yang terjadi di Kota Jogja.
“Batas kecepatan kendaraan di Kota Jogja itu maksimal 40 kilometer per jam. Malah ada jalan di Kota [Jogja] yang batas maksimal 30 kilometer per jam, aturan itu sudah lama, sejak 2013,” kata Golkari Made Yulianto, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Jogja kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Pembatasan kecepatan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang melintas di wilayah Kota Jogja.
“Di Kota Jogja, volume kendaraan tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang ada. Belum lagi hambatan samping, kegiatan parkir parkir dan sebagainya,” kata dia.
Dishub akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan kecepatan tersebut. Pihaknya pun akan memberikan peringatan jika ditemukan ada pengendara yang melanggar.
Kontributor: Zukhronee Muhammad