
Terdakwa perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, mengakui pernah dijatuhi hukuman tiga tahun tiga bulan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pengakuan ketua yayasan Little Aresha itu disampaikan saat pemeriksaan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
“Iya, pernah. Saya sudah pernah sampaikan ke Bu Jaksa, (dulu) vonis tiga tahun tiga bulan dalam kasus tipikor,” ujar Diyah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suryanto pada Senin (5/10/2026), pengakuan tersebut muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta menggali latar belakang dan rekam jejak hukum terdakwa.
Pertanyaan JPU sempat memicu keberatan dari tim penasihat hukum Diyah. Mereka menilai riwayat hukum terdakwa tidak memiliki relevansi dengan perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang sedang disidangkan.
Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut. Hakim menilai rekam jejak pidana terdakwa tetap relevan dalam pertimbangan persidangan.
“Ada, kan terkait putusan yang memberatkan,” tegas Hakim Ketua Suryanto.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg, Diyah sebelumnya terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo Tahun Anggaran 2013.
Perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo sebesar Rp1,1 miliar.
Dalam persidangan, JPU tidak hanya menggali rekam jejak hukum terdakwa, tetapi juga mengonfirmasi sejumlah detail terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai perkara yang sedang dihadapinya, Diyah menyampaikan penyesalan di hadapan majelis hakim.
“Saya sangat menyesal,” kata Diyah. (*)













