Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mengevaluasi status abdi dalem yang disandang mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti. Pembahasan lebih lanjut ini akan ditempuh Keraton Yogyakarta setelah HS terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Walikota Jogja.
“Ya itu nanti aja [dievaluasi] kan baru menjalani [hukuman], ya. Nanti biar tidak menambah beban pikiran dia,” kata Sultan HB X kepada wartawan pada Selasa (14/3/2023).
Sultan mengakui jika memang status Haryadi sebagai abdi dalem belum diputuskan. Langkah ini diambil Keraton agar tidak menambah beban Haryadi yang saat ini tengah menjalani hukuman.
Sementara Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau yang mengurusi semua urusan administrasi, kehumasan, personalia Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yakni GKR Condrokirono mengungkapkan, jika ada abdi dalem yang tersansung hukum, maka gelarnya akan dikembalikan.
“Biasanya jika ada abdi dalem terlibat kasus korupsi (gelarnya) akan dikembalikan. Tapi itu nanti aja lah,” ujarnya.
GKR Condrokirono melanjutkan, saat ini Keraton Yogyakarta tengah berproses mengevaluasi status Bupati Sepuh yang pernah diberikan ke mantan Walikota Jogja tersebut. Pasalnya, vonis hukum yang ditimpakan ke Haryadi Suyuti pun belum lama diputuskan.
“Ya kita juga masih menunggu, kan baru kemarin to? Saat ini baru kita berproses untuk ke depannya,” ujar dia.
Keraton Yogyakarta juga akan melakukan evaluasi menyeluruh jika ada abdi dalem yang bermasalah dengan hukum, terlebih kasus korupsi. Karena memang ada prosedur yang harus dilakukan.
Kontributor: Zukhronee Muhammad