Seorang kepala cabang penjualan di Sleman nekat memalsukan laporan keuangan perusahaan demi menutupi aksi penggelapan uang senilai hampir Rp84 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi daring (judar).
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah audit internal PT IPS di Trihanggo, Gamping, menemukan kejanggalan dalam laporan hasil penjualan.
Dari pemeriksaan, pelaku berinisial RR (30), warga Lendah, Kulon Progo, yang menjabat Kepala Cabang Penjualan, mengakui telah memalsukan data dan menggunakan uang perusahaan.
“Pelaku membuat laporan palsu dan memakai uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi,” kata Bowo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Audit lanjutan yang dilakukan perusahaan pada 31 Juli hingga 5 Agustus 2025 menunjukkan ketidaksesuaian antara barang keluar dan uang masuk. Setelah ditekan, RR akhirnya mengaku telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp83,954 juta.
“Dari hasil audit ditemukan selisih barang dan uang penjualan yang tidak sesuai, dan pelaku membenarkan telah memakainya,” ujar Bowo.
Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, menambahkan, uang hasil penggelapan dipakai untuk kebutuhan pribadi dan berjudi daring.
“Digunakan untuk makan, sandang, tempat tinggal, serta untuk judi daring. Pelaku sudah lama kecanduan judar,” katanya.
Perusahaan tempat RR bekerja mengalami kerugian Rp83.954.900. Pelaku ditangkap di rumahnya di Lendah, Kulon Progo, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, dan kini ditahan di Rutan Polsek Gamping.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sembilan lembar kwitansi produk plafon PVC dan dua faktur penjualan. RR dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)