Kejaksaan Tinggi DIY berhasil membongkar dugaan korupsi senilai Rp 13,6 miliar dalam pengadaan bandwidth internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
Tim penyidik menggeledah kantor dinas tersebut dan menyita 34 dokumen krusial, Kemarin,” ungkap Herwatan, Kasi Penkum Kejati DIY pada Jumat (25/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam dua proyek besar: pengadaan bandwidth internet 2022-2024 dan sewa colocation DRC 2023-2025. Dana APBD Sleman yang digunakan mencapai Rp 3,6 miliar (2022), plus Rp 5 miliar untuk masing-masing tahun 2023 dan 2024.
“Penggeledahan dilakukan di ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, dan ruang bendahara selama empat jam,” lanjutnya.
Tim penyidik telah memeriksa 20 saksi dari internal Diskominfo Sleman dan tiga penyedia ISP: PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia. Dokumen yang disita meliputi DPA, kontrak kerja, dan bukti pembayaran.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 30 Juni 2025. Tersangka dijerat pasal berlapis: UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 dan Pasal 55 KUHP.
Penggeledahan berdasar surat perintah tertanggal 10 Juli dan izin Pengadilan Tipikor Yogyakarta 16 Juli 2025. Kasus korupsi teknologi informasi ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik dalam jumlah fantastis.(*)













