Ratusan buruh dari berbagai serikat yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi damai di kawasan Tugu Pal Putih dan longmarch ke Kantor Gubernur DIY, Selasa (14/10/2025).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp3,7 juta, naik sekitar 50 persen dari UMP 2025 sebesar Rp2,26 juta.
Buruh membawa spanduk antara lain bertuliskan “Naikkan Upah Minimum 50%” dan “Patuhi Perjanjian Kerjasama”. Tuntutan ini didasarkan pada survei MPBI DIY yang menunjukkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Yogyakarta berkisar Rp3,6 juta–Rp4,5 juta per bulan.
“Upah di Yogyakarta selalu di bawah KHL. Kami menuntut Pemda DIY berani menetapkan UMP di atas KHL. Itu hak buruh sebagai warga negara,” kata Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY.
Ia menyebut angka Rp3,7 juta paling realistis agar daya beli buruh meningkat dan ekonomi daerah bergerak.
“Kalau upah buruh naik, daya beli ikut naik, kemiskinan bisa berkurang,” ujarnya.
Menurut MPBI, banyak buruh hidup pas-pasan, sulit membeli rumah, bahkan belum memiliki tabungan atau jaminan pensiun.
Menanggapi hal itu, Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, menyebut adanya perbedaan metodologi perhitungan KHL.
“Kami memahami logika perhitungan KHL versi mereka. Namun penetapan UMP tetap mengikuti formula pemerintah pusat,” katanya.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menambahkan Pemda masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Secara umum UMP pasti naik, tapi besarannya belum diketahui,” ujarnya.
Selain menuntut kenaikan upah, buruh juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di empat perusahaan: PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada, yang disebut menunggak gaji dan belum memenuhi hak pensiun.(*)