
Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha divonis 2 hingga 3 tahun penjara dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara untuk setiap terdakwa.
Orang tua korban kecewa. Mereka menilai hukuman itu belum sebanding dengan dampak yang dialami anak-anak, terlebih majelis hakim tidak mengabulkan restitusi atau ganti kerugian bagi korban.
“Kalau mereka dihukumnya cuma 2 tahun, 2,6 tahun, ini sangat, menurut kami para wali murid, enggak adil,” kata Imedia Dwi Anjani, salah satu orang tua korban, seusai sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Sunaryanto menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Rejeki. Enam terdakwa lainnya, yakni Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing dihukum 2 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga dikenai denda Rp60 juta per orang. Melalui kuasa hukum, mereka menyatakan menerima putusan. JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Bagi keluarga korban, persoalan tak berhenti pada lamanya hukuman. Anak-anak masih membutuhkan pemulihan, termasuk terapi yang harus dibiayai orang tua.
Imedia mengatakan anaknya diperkirakan masih membutuhkan terapi selama 5 hingga 10 tahun. Dalam sepekan, anaknya harus menjalani terapi setidaknya dua kali dengan biaya Rp100.000 setiap sesi.
“Kalau restitusinya ditiadakan, terus gimana? Apa pertanggungjawabannya?” ujarnya.
Orang tua korban berharap dampak jangka panjang yang dialami anak-anak menjadi pertimbangan dalam langkah hukum berikutnya. (*)













