
Keterbatasan kewenangan dalam menangani sengketa jasa keuangan dan minimnya dukungan dana operasional menjadi tantangan bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Padahal, lembaga swadaya ini berperan mendampingi konsumen yang menghadapi persoalan dengan pelaku usaha, termasuk masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan hukum.
Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Lasminingsih, S.H., LL.M., mengatakan berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menjadi salah satu tantangan dalam penanganan sengketa di sektor jasa keuangan.
“Tantangannya sebenarnya sudah terasa dari kemarin, terutama sejak ada Undang-Undang OJK. BPSK saja tidak boleh menangani masalah jasa keuangan, apalagi LPKSM,” tegas Lasminingsih dalam Forum Edukasi dan Fasilitasi Perlindungan Konsumen di Resto Kalibayem, Kasihan, Bantul, Kamis (15/10/2026).
Menurut Lasminingsih, aduan terkait perbankan dan pembiayaan cukup banyak di masyarakat. Namun, ruang gerak lembaga perlindungan konsumen dalam menangani persoalan tersebut menghadapi batasan regulasi.
Meski demikian, ia menilai pengurus LPKSM di sejumlah daerah mampu membangun kemitraan informal dengan berbagai pihak, termasuk perbankan dan kepolisian, untuk membantu menyelesaikan persoalan konsumen.
“Di beberapa daerah seperti Bogor, ada LPKSM yang anggotanya dari unsur kepolisian. Mereka membangun hubungan baik dengan para pihak, sehingga aduan warga tetap bisa diselesaikan,” paparnya.
Mantan Staf Ahli Menteri Perdagangan pada era Enggartiasto Lukita tersebut menambahkan, tantangan lain yang tidak kalah besar ialah keterbatasan pendanaan. Lebih dari 200 LPKSM tersebar di Indonesia, tetapi keberlangsungan operasional banyak lembaga tersebut bergantung pada kemampuan swadaya pengurusnya.
Kendati demikian, LPKSM tetap menjalankan fungsi konsultasi dan pendampingan hukum bagi konsumen. Peran ini penting terutama bagi masyarakat yang tidak memahami prosedur penyelesaian sengketa atau kesulitan membayar jasa pengacara.
Lasminingsih mencontohkan kasus sengketa perumahan di Cianjur. Dalam kasus tersebut, LPKSM membantu warga yang terancam kehilangan rumah akibat rencana penyitaan oleh pihak bank pembiayaan.
“Orang biasa kalau berhadapan dengan produsen sering bingung dan tidak bisa ngomong. Mau pakai pengacara biasa, terkendala ongkos. Di sinilah LPKSM masuk menjadi ‘pengacara tidak dibayar’ yang mendampingi warga ke pengadilan hingga BPSK. Di Cianjur, bahkan ada warga yang dibantu lalu menyerahkan rumahnya untuk dijadikan kantor LPKSM,” jelasnya.
Menurut Lasminingsih, pengalaman tersebut menunjukkan besarnya pengorbanan pengurus LPKSM dalam membantu masyarakat. Ia menilai para pegiat perlindungan konsumen di daerah memiliki dedikasi tinggi meskipun bekerja dengan keterbatasan sumber daya.
“Dari seluruh LPKSM yang saya kunjungi, dari Makassar hingga Sulawesi, mereka ini benar-benar pahlawan tanpa tanda jasa,” sambungnya.
Dekatkan LPKSM dengan Konsumen Lokal
Di sisi lain, BPKN RI terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen. Kegiatan edukasi di Bantul tersebut digelar bekerja sama dengan LPKSM NUSA, dengan latar belakang masih rendahnya literasi perlindungan konsumen di masyarakat.
Kegiatan ini juga berkaitan dengan amanat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur peran lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Untuk membuat fasilitasi lebih terarah, BPKN RI membatasi jumlah LPKSM yang dilibatkan dalam setiap kegiatan di daerah. Dalam agenda di Bantul ini, BPKN RI melibatkan dua LPKSM setempat.
“Kami pisah dua per wilayah, bukan untuk mengumpulkan massa, melainkan agar konsumen di wilayah ini kenal langsung dengan LPKSM lokalnya. LPKSM yang ada di daerah inilah yang paling paham dinamika konsumen di sekitarnya,” pungkas Lasminingsih.
Melalui pendekatan tersebut, BPKN RI berharap masyarakat lebih mengenal lembaga perlindungan konsumen di wilayahnya sehingga dapat mengetahui tempat mencari konsultasi dan pendampingan ketika menghadapi sengketa dengan pelaku usaha. (*)













