Ribuan perantau Madura dari lima kabupaten/kota di DIY mendatangi Polresta Jogja, Senin (12/10/2026). Mereka menggelar istighasah dan aksi damai untuk mengawal pemeriksaan dua pengurus paguyuban terkait laporan hukum yang berawal dari perselisihan usaha toko kelontong.
Dua pengurus yang diperiksa sebagai terlapor adalah Ketua Niagawan Keluarga Madura Yogyakarta (KMY), H. Shaleh, dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, H. Subur Adi Cahyono. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum Aksi, Aan Hidayat, mengatakan massa datang untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujarnya di sela aksi.
Perselisihan ini berkaitan dengan aturan internal KMY yang menetapkan jarak minimal 300 meter antartoko milik pengusaha Madura dan 50 meter dari toko milik warga lokal. Menurut KMY, aturan tersebut dibuat untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat dan menjaga hubungan sosial.
Ketua Umum KMY, RB Jugil Adiningrat, menyebut aturan itu merupakan kesepakatan internal organisasi. Ia menilai langkah pengurus bertujuan menjaga hubungan antar-pengusaha, bukan melakukan tindak pidana.
Pada hari yang sama, KMY juga melaporkan tiga orang yang disebut sebagai pendamping pelapor, yakni Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam aksinya, KMY menyampaikan lima tuntutan, antara lain meminta kepolisian menangani perkara secara objektif dan transparan, meminta penghentian proses hukum terhadap pengurus paguyuban, serta mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM. (*)














