Polresta Jogja menghentikan penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja.
Polisi menyatakan peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan (tipiring) maupun pemerasan.
“Dari hasil penyelidikan dan pendapat ahli pidana, peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan, Jumat (2/10/2026).
Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik meminta keterangan 17 saksi. Mereka berasal dari Bolosego, pengelola parkir, paguyuban dan pedagang Alkid, Kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek Kraton hingga ahli hukum pidana.
Polisi menemukan Bolosego telah mengantongi izin resmi tanpa biaya dari Kraton Yogyakarta untuk berjualan di kawasan tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kesepakatan antara Bolosego dan pengelola parkir terkait penggunaan lokasi selama lima hari dengan kompensasi Rp6 juta. Kegiatan itu akhirnya dihentikan setelah baru berjalan sehari.
Dari Rp6 juta tersebut, Rp3 juta dikembalikan kepada Bolosego melalui fasilitasi Polsek Kraton. Sementara Rp3 juta lainnya disebut dialokasikan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid, dan kas pengelola parkir.
Untuk dugaan tipiring, polisi menyebut aturan perparkiran Pemkot Jogja tidak dapat diterapkan karena lokasi kegiatan berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan.
Sedangkan terkait dugaan pemerasan, polisi tidak menemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Meski perkara pidana dihentikan, proses disiplin terhadap Aipda “S”, anggota Polsek Kraton, tetap berjalan. Ia dinyatakan melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Hasil penyelidikan ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” kata Dani.
Sebelumnya, Aipda S telah ditetapkan Propam sebagai terduga pelanggar dan menjalani penempatan khusus (patsus). (*)
















