Terdakwa Kasus Little Aresha Disidang, Wali Murid Desak Dugaan Keterlibatan 4 Nama Lain Diusut

0
3
Suasana sidang kasus dugaan penganiayaan di daycare Little Aresha di PN Yogyakarta. (zukhronnee Muhammad)

Kasus dugaan penganiayaan dan penyimpangan di daycare Little Aresha memasuki babak baru. Saat 11 terdakwa menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, orang tua korban mendesak aparat mengusut dugaan keterlibatan empat nama lain yang disebut berkaitan dengan yayasan pengelola daycare.

Perwakilan wali murid korban, Imedia Dwi Anjani (38), mengatakan empat nama tersebut diduga tercantum dalam struktur organisasi yayasan. Dua di antaranya disebut merupakan anak ketua yayasan. Sementara dua lainnya disebut berprofesi sebagai dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dan hakim.

Menurut Imedia, dugaan keterlibatan itu tidak hanya berdasarkan struktur organisasi yang telah disita penyidik sebagai barang bukti. Wali murid juga mengaku memiliki bukti transaksi pembayaran SPP yang masuk ke rekening atas nama dua anak ketua yayasan.

“Kami punya bukti transfer pembayaran SPP yang masuk ke rekening atas nama dua anak ketua yayasan tersebut. Artinya ada dugaan kuat aliran dana yang mereka terima,” kata Imedia saat ditemui di PN Yogyakarta.

Ia mendesak aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan dan menindaklanjuti empat nama tersebut.

Sementara itu, 11 terdakwa hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryanto dan dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yozephin Priharsanti Purworini.

Sebelumnyaz puluhan wali murid menggelar aksi solidaritas. Mereka membawa banner protes dan mengenakan pin khusus sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum. Para orang tua meminta 11 terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Desakan itu berkaitan dengan kondisi sejumlah anak yang disebut masih mengalami trauma. Imedia mengatakan anaknya masih menjalani terapi pemulihan perilaku. Beberapa korban lain, kata dia, mengalami perubahan perilaku, mulai takut bertemu orang baru hingga menjadi agresif dan hiperaktif.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya. (*)