Minus dan Silindris tapi Tak Pakai Kacamata, Christiano Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Argo

0
11
Suasana sidang Christiano Pengarapenta Pengidahen di Pengadilan Negeri Sleman. (istimewa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelalaian Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menjadi faktor utama kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025), JPU menuntut terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Christiano lalai saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, pada malam hari.

Salah satu bentuk kelalaian yang disorot adalah keputusan terdakwa untuk tidak menggunakan kacamata, padahal memiliki gangguan penglihatan berupa minus dan silinder.

“Padahal kondisi tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi serta jarak pandang di jalan yang minim penerangan,” ujar JPU Rahajeng Dinar dalam persidangan.

Selain tidak memakai kacamata, Christiano juga dinilai melanggar batas kecepatan. Ia mengemudi dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam, sementara rambu di lokasi hanya memperbolehkan maksimal 40 kilometer per jam.

Kecepatan tinggi itu membuat mobil sulit dikendalikan dan diduga kuat menjadi penyebab utama kecelakaan fatal tersebut.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Rahajeng.

Meski begitu, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain kecelakaan terjadi akibat kelalaian kedua pihak, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, masih muda, dan telah dimaafkan oleh ibu korban.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/10/2025) dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto S., menilai tuntutan dua tahun terlalu berat.

“Ada kelalaian dari kedua belah pihak. Dalam pleidoi nanti kami akan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.(*)