
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, ESP, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa colocation disaster recovery center (DRC).
Penetapan dilakukan Kamis (25/9/2025) setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, menyebut ESP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) selama 20 hari ke depan. Sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter.
“Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar,” kata Herwatan dalam keterangan tertulis Kamis (25/9/2025).
Kasus bermula saat ESP masih menjabat Kadis Kominfo Sleman. Meski kebutuhan bandwidth sudah tercukupi oleh dua penyedia (PT SIMS dan PT GPU), ESP menganggarkan langganan tambahan melalui PT MSD sejak November 2022 tanpa kajian kebutuhan.
“Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp3,9 miliar untuk periode 2022–2024,” paparnya.
Selain itu, pada 2023–2025 Diskominfo Sleman juga mengadakan sewa colocation DRC melalui PT MSA dengan nilai Rp198 juta per tahun. Dari proyek bandwidth dan DRC tersebut, ESP diduga meminta uang kepada penyedia dengan total Rp901 juta.
Atas perbuatannya, ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)