Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara dugaan korupsi mafia tanah, Selasa (23/9/2025).
Tersangka merupakan mantan Dukuh Candirejo yang kini masih menjabat sebagai Kepala Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Terhadap tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta,” ujarnya dalam keterangan Kamis (25/9/2025).
Kasus ini bermula pada inventarisasi aset tahun 2010. Saat menjabat Dukuh Candirejo, S diduga bersekongkol dengan Carik Kalurahan Tegaltirto, TB, dan Lurah Tegaltirto kala itu, SN, untuk menghapus Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candirejo dari daftar inventaris.
“Alasan yang dipakai, lahan kerap kebanjiran sehingga dicoret dari legger dan tidak tercatat dalam laporan resmi aset desa,” lanjutnya.
Tanah tersebut kemudian dikuasai dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris warga, sebelum dijual kepada Yayasan di Jakarta Barat. Akibat perbuatan itu, negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian sebesar Rp733.084.739.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, ia dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)