Teriakan perempuan menarik perhatian warga di Jalan Cik Ditiro, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, Jumat (23/10/2026) sore. Perempuan berusia 26 tahun itu diduga menjadi sasaran tindakan tidak senonoh seorang pria yang memamerkan alat kelamin dan melakukan masturbasi di trotoar.
Pria berinisial W (55), asal Gunungkidul, diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi. Kini, W telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.50 WIB. Saat berjalan bersama seorang saksi berinisial JS (20), korban melihat W duduk di atas sepeda motor Yamaha Vega sambil mengeluarkan alat kelamin dan melakukan masturbasi. Menurut kronologi yang disampaikan, W juga terus menatap ke arah korban.
Merasa dilecehkan dan terancam, korban berteriak hingga mengundang perhatian warga dan pengguna jalan. Mereka kemudian mengamankan W di lokasi sebelum petugas Polsek Gondokusuman tiba.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, W mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan.
“Pelaku sempat diamankan oleh warga yang sigap merespons teriakan korban. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, W mengakui perbuatan pornografi tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” kata Dani kepada wartawan pada Sabtu (24/10/2026) petang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Vega putih-biru, helm abu-abu, tas selempang cokelat, pakaian, dan sepasang sandal milik tersangka.
W dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal dan ancaman pidananya masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik agar sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)














