Piknik santai di ruang terbuka kampus seharusnya menjadi kegiatan sederhana. Namun, seorang warga mengaku diminta membayar Rp 129.500 per jam saat hendak piknik bersama teman-temannya di Wisdom Park Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (11/10/2026).
Keluhan itu disampaikan melalui akun Threads @elraflukha dan dikutip Rabu (14/10/2026). Pengunggah mengaku didatangi dua petugas keamanan saat rombongannya menggelar tikar. Sejumlah rombongan lain disebut mengalami hal serupa.
“Rp 129.500/jam-nya kak, aku inget banget karena temenku agak aneh ngelihat angka 500 rupiah di belakangnya,” tulisnya.
Setelah mengetahui adanya pungutan tersebut, rombongan itu memilih meninggalkan lokasi.
UGM BELUM KLARIFIKASI
Juru bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi mengenai dasar pungutan tersebut maupun kepastian apakah tarif itu merupakan ketentuan resmi kampus.
Di sisi lain, Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM memiliki aturan penggunaan area publik tersendiri.
Komunitas yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan area tersebut tanpa biaya sewa, meski biaya operasional tertentu tetap dimungkinkan sesuai ketentuan.
Aturan GIK tidak serta-merta berlaku untuk Wisdom Park. Perbedaan ketentuan ini justru membuat penjelasan resmi UGM diperlukan.
Masyarakat membutuhkan kejelasan, apakah ruang terbuka kampus bisa digunakan untuk kegiatan nonkomersial, bagaimana prosedur izinnya, dan apa dasar penarikan tarif Rp 129.500 per jam? (*)














