
Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center yang menaungi Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti (51), dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp900 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut restitusi sebesar Rp1,27 miliar untuk anak-anak korban serta meminta pencabutan izin yayasan dan penutupan Little Aresha selama empat tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
JPU menilai Diyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari menyelenggarakan satuan pendidikan tanpa izin, menawarkan jasa secara tidak benar, menelantarkan anak, hingga melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban, baik fisik maupun psikologis yang seharusnya tidak dialami oleh anak pada usia tersebut,” ujar JPU.
Jaksa menilai dampak terhadap anak-anak, lamanya perbuatan berlangsung, serta keresahan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Diyah membayar restitusi Rp1.275.166.309,80. Nilai tersebut merupakan bagian dari total permohonan restitusi Rp2,12 miliar yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk 83 anak korban.
Selain itu, jaksa meminta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang jika denda maupun restitusi tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
JPU juga meminta pencabutan izin yayasan dan penutupan Little Aresha selama empat tahun. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkan tuntutan. (*)













