
Warga RW 01 Tegal Lempuyangan yang tinggal di rumah milik PJKA selatan Stasiun Lempuyangan menerima sisa 50% kompensasi dari PT KAI serta bebungah dari Keraton Jogja, Selasa (30/7/2025).
Agenda pencairan ini sekaligus menandai batas akhir proses pembongkaran rumah warga yang telah berlangsung sebulan terakhir.
“Sisa 50% kompensasi diberikan hari ini, ditambah bebungah dari Keraton sebesar Rp750 juta yang dibagi untuk 14 rumah,” ujar Anton Handriutomo, Ketua RW 01 Tegal Lempuyangan, mengatakan pencairan dilakukan di Kantor DAOP 6 pagi ini.
Menurut Anton, besaran kompensasi dari KAI bervariasi, dari Rp21 juta hingga Rp141 juta tergantung kondisi rumah.
“50% pertama sudah diberikan 24 Juni lalu saat warga menandatangani surat persetujuan pindah,” tambahnya.
Selain itu, rumah-rumah di area eks-PJKA mulai dipasangi pagar seng sebagai tanda penutupan.
“Warga masih bisa masuk sampai pukul 16.00 sore ini untuk mengambil barang. Setelah itu pagar akan digembok dan dijaga oleh KAI,” jelas Anton.
Sementara itu, Gito, tukang parkir yang sejak 2017 menjaga area parkir di halaman rumah Anton, mengaku akan tetap bertahan membuka jasa parkir di sekitar Stasiun Lempuyangan.
“Halaman rumah Pak Anton sudah tidak bisa dipakai, tapi saya berencana tetap buka parkiran. Mungkin akan manfaatkan lahan kecil di depan pintu masuk rumah sini,” ujarnya kepada wartawan.
Selama ini, Gito bisa menerima hingga 100 motor per hari, belum termasuk motor yang dititipkan menginap. Dengan tarif Rp4.000 per hari dan Rp8.000 untuk inap, ia memperkirakan penghasilannya bisa mencapai Rp300.000 hingga Rp500.000 per hari.
“Kalau ramai, bisa lebih. Apalagi waktu musim liburan atau akhir pekan,” katanya.
Di sisi lain, PT KAI saat ini juga tengah mempersiapkan lahan parkir baru di sisi timur bekas rumah PJKA. Namun, menurut Gito, pengelolaan parkir tersebut disinyalir tidak melibatkan warga sekitar.
“Kemungkinan lahan parkir itu mulai dibuka awal Agustus 2025. Tapi sepertinya dikelola langsung oleh KAI, bukan oleh warga,” tandasnya.(*)