Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua orang tersangka yang melakukan pengeroyokan kepada Tri Fajar Firmansyah (23), warga Padukuhan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (25/7/2022) lalu.
Pengeroyokan tersebut mengakibatkan Fajar meninggal dunia pada Selasa (2/8/2022) setelah mengalami koma selama seminggu lebih. Meski sempat dioperasi namun nyawanya tidak tertolong.
KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin dalam pers rilis di Mapolres Sleman, Rabu (3/8/2022) mengungkapkan dua tersangka yang ditangkap pada 26 Juli 2022 lalu yakni FDAP (26) warga Sleman serta AC (24) warga Bantul.
“Dari kedua pelaku, FDAP ini secara langsung melakukan kekerasan dengan menghalangi korban yang berlari hingga terjatuh, kemudian menginjak-injak korban. Sementara tersangka AC sebagai jongki” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Sleman. Sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti sepeda motor, pakaian, ponsel dan helm. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Safiudin melanjutkan, pengeroyokan pada Fajar tersebut tidak ada kaitannya dengan rombongan suporter yang sempat ricuh di sejumlah titik di Yogyakarta pada Senin (25/7/2022) lalu. Namun peristiwa tersebut berbarengan dengan kerusuhan antarsuporter.
“Peristiwa ini sebenarnya tidak terkait dengan rombongan suporter, hanya saja memang waktunya bersamaan,” jelasnya.
Kasus tersebut bermula saat Fajar nongkrong bersama temannya di salah satu supermarket di kawasan Babarsari, Depok, Sleman pada Senin (25/7/2022) malam. Namun tiba-tiba datang rombongan pemotor dan melakukan penyerangan pada mereka.
Sementara Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo saat takjiah di kediaman almarhum Fajar meminta aparat keamanan memproses hukum pelaku pengeroyokan. Kustini menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara itu.
Dia berharap seluruh suporter sabar menunggu hasil penyelidikan. Mereka diminta tidak melakukan tindakan anarkis.
“Saya harap semua bersabar, jangan ada tindakan sweeping atau lain sebagainya yang main hakim sendiri. Serahkan pada kepolisian. Saya percaya polisi akan transparan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad