Bukan Hanya Lurah, Kejati DIY Pastikan Jagabaya Caturtunggal Terlibat Korupsi TKD

0
192
Andi Sofyan, Jagabaya di Kalurahan Caturtunggal, Sleman. (zukhronnee muhammad)

Tidak hanya lurah yang menyalah gunakan jabatannya untuk memperkaya diri dalam sengkarut Tanah Kas Desa di Sleman, Yogyakarta. Andi Sofyan, seorang Jagabaya di Kalurahan Caturtunggal, Sleman, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD).

Jagabaya semestinya sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pemerintahan dan keamanan. Selain itu juga membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang pertanahan.

Andi sebelumnya adalah saksi dalam kasus yang sama, yang juga melibatkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Namun, setelah pengembangan kasus, statusnya berubah menjadi tersangka.

Shinta Ayu Dewi, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Jumat (8/12/2023) mengatakan, Andi tidak menjalankan fungsinya sebagai Jagabaya untuk mengawasi penyewaan TKD di Kalurahan Caturtunggal.

Andi yang mulai hari ini Jumat (8/12/2023) ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Yogyakarta diduga telah meminta gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 140 juta kepada terdakwa Robinson. Permintaan tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp 25 juta, Rp 15 juta, dan Rp 100 juta.

“Total gratifikasi yang diterima adalah Rp 140 juta,” ungkap Shinta.

Akibat perbuatan Andi dan terdakwa lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,95 miliar. Andi kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kontributor: Zukhronee Muhammad