Laporkan Intimidasi Debt Collector ke 110, Polda DIY Klaim Petugas Datang Maksimal dalam 10 Menit

0
2
Ilustrasi pendukung berita dibuat menggunakan akal imitasi.  

Polda DIY meminta masyarakat segera menghubungi layanan darurat 110 jika mengalami intimidasi atau dugaan perampasan kendaraan oleh debt collector (DC). Polisi menyebut petugas ditargetkan tiba di lokasi maksimal 10 menit setelah laporan diterima.

Imbauan ini disampaikan setelah seorang wisatawan, Olivia, mengalami dugaan upaya perampasan mobil di sebuah mal kawasan Malioboro, Jogja, Selasa (20/10/2026).

Mobil yang dibelinya secara tunai dari dealer mobil bekas itu dipersoalkan oleh oknum penagih yang menuding pelat nomornya palsu.

“Kalau masyarakat mengalami tindakan terhadap perlakuan DC ini, sebenarnya pakai 110 aja bisa,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Era Johny Kurniawan di Polda DIY, Jumat (23/10/2026).

Era mengatakan masyarakat juga bisa mendatangi kantor polisi terdekat. Polda DIY turut membentuk Patroli Siaga Reserse atau Tim Pagar yang disebar di sejumlah lokasi dan waktu.

Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menyebut persoalan debt collector menjadi perhatian kepolisian. Polda DIY memantau keluhan masyarakat, termasuk yang beredar di media sosial, dan akan memetakan persoalan tersebut.

“Yang jelas ini bagian PR yang kami catat. Ini masukan wartawan dan jadi keluhan masyarakat di DIY,” kata Langgeng.

Di kasus Olivia, polisi memeriksa identitas kendaraan melalui Samsat. Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan mengatakan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data kendaraan. Pelat nomor yang digunakan Olivia juga sesuai dengan data yang tercatat.

Persoalan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak penagih kredit mengakui adanya kekeliruan dalam data mereka.

Polda DIY mengimbau warga tidak ragu meminta bantuan polisi melalui layanan 110 jika mengalami gangguan keamanan atau intimidasi. (*)