
Kontroversi mencuat setelah beredar surat perjanjian dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) DIY yang melarang sekolah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) membocorkan kasus keracunan. Di tengah maraknya kejadian keracunan makanan di sejumlah daerah, kebijakan tersebut menuai kritik keras dan akhirnya dicabut.
Pemerintah Kota Jogja menegaskan tidak akan mengikuti aturan menutup-nutupi kasus. Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menegaskan keselamatan warga lebih penting daripada kepentingan administratif.
“Kalau ada keracunan itu harus cepat bertindak, jangan ada yang disembunyikan. Ini tanggung jawab kita terhadap warga. Untuk keselamatan nyawa seseorang itu nomor satu,” tegas Hasto, Selasa (23/9/2025).
Hasto menyebut Pemkot menurunkan tim khusus untuk memantau pelaksanaan MBG, termasuk memastikan penyedia makanan menerapkan standar higienitas. Selain itu, Pemkot juga siap memediasi jika terjadi penolakan warga terhadap program tersebut.
“Prinsipnya, keselamatan dan kepentingan publik tetap di atas kepentingan bisnis maupun kepentingan lain. Transparansi adalah kunci penanganan cepat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Regional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, menegaskan surat yang beredar adalah versi lama dan sudah tidak berlaku. MoU baru dengan redaksi lebih transparan akan segera disebarkan kembali.
“Konsep MoU yang beredar tersebut isinya sudah tidak berlaku lagi karena sebenarnya sudah ada konsep baru berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025,” jelas Gagat, Selasa (22/9/2025).
Ia menyebut kepala SPPG di daerah sudah diperintahkan menarik kembali surat lama. “Beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dihilangkan serta diperbarui redaksinya,” tandasnya.(*)